PemKab Sidak Tempat Penjualan Miras

lounge TM

AIMAS-Tim gabungan pemerintah Kabupaten Sorong dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kabupaten Sorong, Lazarus Malagam,S.Sos,MSi menggelar inspeksi mendadak untuk mengecek langsung ijin-ijin usaha perdagangan serta ijin penjualan minuman keras (miras) beralkohol,  kemarin (10/3). Tim gabungan Pemkab ini mendatangi tiga lokasi yang menyediakan minuman beralkohol, yakni Tangguh Mart yang merupakan salah satu tempat hiburan yang menyediakan minuman dan beberapa hiran lainnya seperti permainan billiard dan karaoke.

Tim juga melakukan inspeksi mendadak di toko minuman beralkohol yang berada di Jln Nangka Aimas, serta salah satu tempat pijat berlokasi di Mariat Pantai. Dalam inspeksi mendadak ini, tim Pemkab Sorong tidak menemukan pelanggaran, baik itu menyangkut Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun terkait dengan ijin-ijin penjualan miras.
Ditemui wartawan usai memimpin jalannya sidak, Lazarus Malagam,S.Sos,MSi mengatakan bahwa timnya telah mengecek langsung ketiga tempat yang menyediakan minuman beralkohol, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Semua bagus dan baik, tidak ada pelangaran karena ijin-ijin mereka ada, dan juga lokasi usaha mereka sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan yang ada,” ujar Malagam.

Dikatakannya, ketiga lokasi ini memenuhui syarat dikarenakan tidak dekat dengan sekolah, tempat ibadah ataupun tempat-tempat lainnya yang tidak boleh berdiri tempat hiburan atau tempat penjualan minuman beralkohol.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdagangan yang turut serta dalam rombongan ini mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada beberapa pengusaha yang hendak membuka usaha-usaha tempat hiburan lainnya di wilayah Kabupaten Sorong, dengan syarat harus mengurus ijin-ijin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

IMG_0997

(Sumber:Radar Sorong)

Leave a comment